Berapa Lama Barang di Bea Cukai – Mengalami kejadian barang yang disita Bea Cukai memang berpotensi menimbulkan kerugian untuk pihak pengirim maupun penerimanya. Kegiatan barang masuk dan keluar negeri memang selalu diawasi Bea Cukai dimana dalam prosesnya akan dikenakan pajak.
Kadang ketika kita berbelanja online barang yang dibeli justru tertahan dan tidak dapat sampai ke tujuan tepat waktu. Misalnya PENGIRIMAN DARI CHINA KE INDONESIA BERAPA LAMA akan bertambah estimasinya sehingga menyebabkan kerugian dari sisi waktu.
Sebagai konsumen ataupun pedagang kita memang harus tahu berapa lama barang di Bea Cukai untuk memperkirakan kapan pakertnya sampai. Pada dasarnya berapa lama barang di Bea Cukai memang berkaitan langsung dengan pihak pengiriman dan tanggung jawab pajak dari penerima paketnya.
Dengan kemajuan jaman kita bisa melakukan cara mengecek barang yang tertahan di Bea Cukai kemudian mengambil langkah cepat untuk bisa mengatasinya. Kemudian berapa lama barang di Bea Cukai juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang diminta.
Karena regulasi Bea Cukai mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu maka kita jangan sampai ketinggalan informasinya. Terlebih kini semua barang yang masuk atau keluar negara Indonesia dikenakan pajak dimana pastinya selalu akan diperiksa pihak bea Cukai.
Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai
Sebelum menuju ke pembahasan berapa lama barang di Bea Cukai kalian perlu mengetahui beberapa alasan mengapa paket ditahan. Memang alasan bisa dikelompokkan kedalam tingkatannya mulai dari resiko terendah sampai tertinggi.
Sebagai pelanggan nantinya akan disinkronkan dengan pihak jasa pengiriman untuk melengkapi semua jenis dokumen yang dibutuhkan. Pada umumnya berikut ini beberapa alasan mengapa Bea Cukai menahan barang.
- Penerima tidak memiliki pengalaman dalam kegiatan ekspor ataupun impor. Akibatnya tidak mengurus ijin maupun dokumen yang dibutuhkan untuk pengiriman antar negara. Namun jika pada toko online bisa jadi pihak ekspedisinya tidak membuatkan dokumen pengirimannya.
- Kemudian kedua adalah pihak jasa ekspedisi atau forwarder yang tidak bertanggung jawab terhadap pengiriman barang kepada pelanggan. Apabila ekspedisi berlaku benar maka akan memberitahukan dokumen apa saja yang dibutuhkan kemudian juga menawarkan jasa untuk mengurusnya. Jadi ketika barang sampai di Indonesia akan ditahan secara otomatis karena pihak pengirimannya tidak memiliki ijin resmi.
- Adanya PJM (Pemeriksaan Jalur Merah) dimana merupakan pengecekan fisik barang selain dari verifikasi dokumennya. Pemeriksaannya membutuhkan waktu minimal 1 hari kerja, itu juga jika tidak antri. Umumnya ekspedisi sudah menyediakan layanan door to door dimana pelanggan tidak perlu membayarkan pajak.
Berapa Lama Barang di Bea Cukai
Lantas berapa lama barang di Bea Cukai? Proses pemeriksaan barang, perhitungan pajak maupun verifikasi dokumen memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Saat barang sudah jelas dan mempunyai dokumen lengkap kadang hanya dalam perkiraan jam saja sudah selesai.
Lalu berapa lama barang di Bea Cukai juga dipengaruhi kecepatan jasa kurir dalam pengiriman dokumen. Penyiapan dokumen serta ijin dari pihak ekspedisi juga memakan waktu sehingga menambah estimasi pengirimannya. Kemudian ada atau tidaknya dokumen tambahan juga mempengaruhi lama pengiriman barang.
Cara Mengatasi Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Memang estimasi berapa lama barang di Bea Cukai bisa saja berubah karena pengaruh persyaratan dan juga proses pemeriksaannya. Jadi sebagai konsumen kita wajib tahu dan memahami prosesnya supaya tidak menggerutu ketika barang sampainya lama.
Selain dari berapa lama barang di Bea Cukai kalian juga wajib mengetahui bagaimana cara mengatasi jika barangnya ditahan. Secara umum terdapat beberapa pilihan cara untuk mengatasi barang ditahan mulai dari bayar pajak sampai menggunakan bantuan jasa.
1. Membayar Pajak/Biaya
Langkah pertama adalah membayarkan biaya ataupun pajak terhadap PIB. Bisa jadi barang kamu terkena pajak impor, biaya consignee, pertambahan nilai ataupun penghasilan sehingga wajib dibayarkan sebelum dapat diterima.
Baru setelah itu barang keluar dari gudang Bea Cukai. Kemudian status pengiriman barang keluar dari gudang bea cukai artinya paket kalian akan dilanjutkan pengirimannya karena sudah memenuhi semua syarat baik dokumen, izin maupun biayanya.
2. Melelang Barang
Berikutnya adalah dengan melakukan lelang barang supaya kalian tidak mengalami kerugian. Ketika memilih lelang barang maka kalian akan menjual barang dengan proses bidding dimana penawar tertinggi akan mendapatkannya.
3. Melakukan Ekspor Impor Ulang
Berikutnya kalian bisa melakukan ekspor barang kemudian mengimpor kembali dimana memang harus mengeluarkan biaya lebih. Namun selama kriteria barang bukan yang dilarang pemerintah maka kalian dapat mendapatkannya dengan mengulai ekspor impor.
4. Menggunakan Jasa Undername Import
Cara terakhir adalah menggunakan jasa undername atau atas nama untuk mengatasi barang yang tertahan. Kamu bisa mencari jasa impor ternama kemudian memintanya untuk mengurus dokumen serta pengambilannya.
Akhir Kata
Dilihat dari BIAYA KIRIM BARANG KE AUSTRALIA ataupun negara lainnya memang akan selalu ada pajak yang dipungut karena masuk kegiatan ekspor impor. Sebagian ekspedisi ataupun toko online memang sudah menyediakan layanan pengurusan dokumen serta ijin sehingga pelanggan tahu beres.
Jadi berapa lama barang di Bea Cukai pada dasarnya dipengaruhi perijinan dan juga birokrasi dimana kadang memakan waktu cukup lama. Namun jika dokumen lengkap maka jangan kawatir barang lama di Bea Cukai karena hanya diproses dalam beberapa jam saja.