Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar – Membeli barang kebutuhan dari situs jual beli online luar negeri? bagaimana alurnya dan apakah saat barang sampai di Indonesia kita harus mengeluarkan uang untuk membayarnya?. Begini penjelasannya.

Di era modern seperti sekarang ini, potensi mendapatkan keuntungan dari jual beli online dengan pasar internasional bisa dibilang cukup besar. Tak heran apabila saat ini pun banyak masyarakat yang memilih membeli barang dari marketplace luar negeri seperti eBay, Amazon / Alibaba.

Meski harga / biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal. Namun demi mendapatkan barang yang memang tidak di jual di market lokal, tentu hal tersebut akan tetap dilakukan. Namun bagi sebagian besar orang, justru memunculkan sebuah pertanyaan terutama terkait masalah penerimaan barang.

Contoh kecilnya, apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar?. Mengenai masalah tersebut, tentunya ada perbedaan prosedur penerimaan barang kiriman / paket dari luar negeri dan paket dari dalam negeri. Yang dimana paket dari luar negeri akan melibatkan bea cukai.

Nah bea cukai ini merupakan hal yang wajib di bayar oleh setiap pengguna meskipun saat proses transaksi sama sekali tidak ada biaya pengiriman. Jadi apakah menerima paket dari luar negeri itu harus bayar? mari bedah dan cari tahu semuanya di artikel kuriran.id berikut ini.

Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri

Sebelum kita lanjutkan pembahasan tentang pertanyaan apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar. Mungkin hal awal yang perlu dan harus kita semua ketahui yakni tentang proses / alur pengiriman barang dari luar negeri sehingga pembahasan di bawah nanti akan lebih mudah untuk dipahami.

Mengutip resmi dari situs beacukau.go.id Nah, mula-mula proses pengiriman barang akan diawali dengan adanya sebuah transaksi antara penjual & pembeli dari Indonesia dengan memanfaatkan transaksi online menggunakan pembayaran virtual. Saat proses transaksi tersebut berhasil dilakukan.

Maka tahap selanjutnya yakni proses pengiriman barang dari luar negeri menggunakan moda transportasi laut maupun udara untuk menuju ke tanah air. Nah sesampainya masuk ke Indonesia, paket akan diperiksa oleh petugas Bea & Cukai yang di dampingi oleh petugas dari Perusahaan Jasa Titipan.

Pada tahapan ini, biasanya pihak Perusahaan Jasa Titipan akan melunasi kewajiban pungutan terlebih dahulu dengan nilai yang ditentukan oleh pihak Bea & Cukai meski barang sama sekali dikirim secara gratis. Dan apabila sudah beres, maka barang pun akan langsung di kirim ke alamat penerima.

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar?

Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? seperti kami sampaikan di atas, ini adalah sebuah pertanyaan yang mungkin cukup banyak diajukan masyarakat Indonesia. Namun bagi kalian yang menyimak penjelasan alur pengiriman barang dari luar negeri di atas.

Mungkin sampai disini sudah bisa menyimpulkan apakan akan ada biaya atau tidak ketika menerima barang dari luar negeri. Namun jika memang tidak / belum jelas. Mari kita perjelas pada pembahasan berikut ini.

Pembelian barang dari luar negeri baik dengan menggunakan jasa pengiriman gratis ataupun berbayar semuanya akan dikenai biaya yah. Dimana biaya yang akan dibebankan kepada kita sebagai pembeli ini adalah biaya pajak.

Yang mana, besaran pajak tersebut akan ditentukan pada saat barang masuk dan diperiksa oleh petugas Bea & Cukai serta petugas Perusahaan Jasa Titipan seperti kami jelaskan di atas. Dan tentunya biaya tersebut harus kita ganti ketika kurir mengirimkan barang ke alamat rumah kita.

Hal ini juga sudah tertuang pada aturan pajak dan bea masuk barang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 yang berisi:

Seluruh paket barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari 3$, maka akan dikenakan pungutan pajak impor yang wajib dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Adapun besaran pajak yang harus kita bayar saat menerima paket dari luar negeri pun akan berbeda-beda antara paket satu dengan paket lainnya. Mengingat dalam hal ini juga sudah di atur secara resmi dalam Biaya Pajak Impor dengan berbagai macam kategori sebagai berikut ini:

  • Barang Umum
    Besaran pajak untuk jenis barang ini yakni sekitar 17.5% dan akan dihitung dari harga barang dan biaya ongkos kirim ke tanah air.
  • Pakaian & Tekstil
    Besaran pajak untuk jenis barang ini yakni sekitar 32.5-45% dari harga barang dan biaya ongkir pengiriman ke Indonesia.
  • Sepatu
    Untuk jenis barang sepatu, peraturannya akan dikenakan pajak sebesar 42.5 – 50% dari harga barang dan ongkir masuk ke Indonesia.
  • Tas
    Kemudian untuk barang dengan jenis tas, ini akan terkena biaya pajak sebesar 32.5-40% yang akan di hitung dari total harga tas tersebut dan ongkos pengiriman ke tanah air.

Tarif Pajak Kiriman Barang dari Luar Negeri

Selain di bedakan dari tarif pajak berdasarkan kategori barang seperti kami jelaskan di atas. Pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia juga akan ditentukan dari nilai barang / harga barang tersebut. Untuk detailnya dapat kalian lihat pada tabel di bawah ini.

Nilai BarangPajak
<$3 atau senilai Rp 43.500Tidak ada bea masuk tetapi terkena PPN 10%.
>$3 sampai $1500Bea masuk sebesar 7,5% + PPN 10%
>$1500Bea Masuk + PPN + PDRI

Khusus penerimaan barang impor >$1500, setidaknya setiap penerima juga harus dan wajib melaporkan melaporkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke pihak Cukai guna penentuan tarif pajak.

Faktor Penentu Biaya Pajak

Nah setelah kalian tahu apakah menerima barang dari luar negeri harus bayar dari penjelasan di atas lengkap dengan penjelasan alur pengiriman serta rincian tarif pajak yang harus dibayar. Mungkin ada dari kalian yang lantas bertanya apa saja sebenarnya hal yang punya pengaruh besar terhadap biaya pajak?.

Buat kalian yang belum tahu, berikut ini adalah beberapa faktor penentu besaran biaya pajak selain hal-hal di atas.

  • Nilai total barang kiriman dihitung dalam dollar ($)
  • Jenis barang
  • Jarak atau lokasi negara
  • Berat dan ukuran barang
  • Barang menggunakan garansi

Kesimpulan

Seperti itulah kiranya penjelasan yang kali ini dapat kuriran.id sampaikan terkait masalah apakah menerima barang dari luar negeri harus bayar?. Yang jelas dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwa barang kiriman baik dengan / tanpa biaya ongkos kirim akan tetap terkena biaya tambahan.

Yaitu biaya pajak / biaya impor yang harus dibayar ketika barang sampai ke rumah melalui kurir. Sekian dan semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Sumber Gambar: kuriran.id